Contoh Kasus Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan Terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Diajukan untuk memenuhi
tugas Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan
SMA
Negeri 1 Garut
Disusun oleh
Kelompok 5 – XI MIA 1
Nazaruddin Noor (25)
Refi Fadilah Meidy (26)
Rifo Ahmad Genadi (27)
Robby Pangestu (28)
Salma Khoerunisa (29)
Salwa Nur Faiziya (30)
Silmi Azzahrah (31)
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.........................................................................................................................................ii
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................................iii
I.
ANCAMAN......................................................................................................................4
II.
TANTANGAN..................................................................................................................
4
III.
HAMBATAN....................................................................................................................5
IV.
GANGGUAN....................................................................................................................6
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................................8
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami
kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya
mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan
salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi
Muhammad SAW.
Makalah ini disusun
agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Ancaman, Tantangan, Hambatan,
dan Gangguan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia", yang kami
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
yaitu Ibu Sri Wulania yang telah memberikan waktu kepada kami untuk membuat
laporan ini sebaik-baiknya.
Semoga makalah ini
dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah
ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran
dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
I.
Ancaman
Apa itu ancaman? Ancaman adalah suatu hal atau usaha
yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara
konsepsional, kriminal, serta politik. Berikut contoh kasus ancaman terhadap
Negara Indonesia.
BOM BALI 1 & 2
Malam itu 12 Oktober 2002, terjadi ledakan bom di Paddy’s Cafe dan Sari Club di kawasan Legian, Kuta, Bali. 202 orang tewas, 164 orang di antaranya warga asing dari 24 negara, 38 orang lainnya warga Indonesia 209 orang mengalami luka-luka. Dampak kerusakan hingga radius satu kilometer dari pusat ledakan. Setelah melewati proses penyelidikan, Polri berhasil menangkap Amrozi, Ali Imron, Imam Samudra, dan Ali Gufron pelaku aksi pengeboman. Ali Imron divonis hukuman seumur hidup, sementara tiga tersangka lainnya divonis hukuman mati. Untuk kedua kalinya, teror bom kembali mengguncang Bali pada 1 Oktober 2005. Serangan bom bunuh diri di Jimbaran dan Kuta ini menelan korban jiwa sebanyak 23 orang dan 196 orang mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap keberadaan kelompok Dr. Azhari Husin serta tujuh orang pelaku utama peledakan. Dr. Azhari Husin akhirnya tewas dalam penyergapan di Malang, Jawa Timur pada 9 November 2005. |
II.
Tantangan
Tantangan adalah suatu hal
atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan. Berikut contohnya
terhadap negara indonesia.
Tantangan Entrepreneur
Indonesia menghadapi AEC 2015
Tahun 2015
dapat menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perkembangan ekonomi
Indonesia. Bagaimana tidak? ASEAN, organisasi regional yang menyatukan
negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini mengumumkan bahwa Asean Economic
Community (AEC) akan diberlakukan pada tahun 2015.
Jadi
sebenarnya apa itu AEC? Mengapa keberadaanya mampu mempengaruhi kondisi
perekonomian Indonesia? Inti dari AEC adalah membuka luas pasar arus
ekspor-import barang dan jasa ataupun investasi antarnegara ASEAN dimana
permasalahan tarif dan non tarif sudah tidak diberlakukan kembali. Dengan
diberikannya kemudahan untuk bertransaksi antar negara di Asia Tenggara,
diyakini dapat menjadi peluang ataupun tantangan bagi perekenonomian masyarakat
Indonesia.
Untuk
menjelaskan kemungkinan situasi ekonomi dan industri yang dapat terjadi di
Indonesia kepada para calon entrepreneur muda, Dyah Winarni Poedjiwati, MBA
yang merupakan staf ahli menteri bidang sumber daya industri dan teknologi
memberikan seminar nasional dengan judul “ Tantangan dan Antisipasi Dunia
Industri Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” di Universitas Ciputra (UC)
pada hari Sabtu (18/1).
Dijelaskan
dalam seminar, Indonesia dalam susunan peringkat daya saing di negara Asia
menempati posisi ke-9 dimana Indonesia masih berada di bawah peringkat
Thailand, Malaysia dan Singapura sehingga dapat dikatakan untuk menghadapi AEC
2015 perlu dilakukannya beberapa pembenahan khususnya di bidang industri.
Beberapa
rencana yang dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing di bidang
industri antara lain adalah dengan menguatkan struktur industri dan
meningkatkan iklim industri. Selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan
pemberian pelatihan berbasis kompetensi sebagai upaya untuk mempersiapkan
sumber daya manusia (SDM) Indonesia untuk menghadapi persaingan dengan SDM dari
negara lain.
III.
Hambatan
Hambatan,
merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. Berikut contoh kasus
hambatan di negara indonesia.
Pembajak Kapal di Maluku Dikejar ke Dekat Filipina
Polisi terus
mengejar pelaku pembajakan kapal tanker KM Rebohot yang dibajak di perairan
Maluku pada Rabu malam lalu. Posisi kapal kini diperkirakan mengarah ke
perbatasan Indonesia-Filipina di bagian utara Pulau Morotai. “Kami sudah minta
perbatasan Indonesia dan Filipina diperketat," ujar Kepala Bidang Humas
Polda Sulawesi Utara, Ajun Komisaris Besar Ridwan Damanik, Sabtu, 31 Januari
2015.
Polda
Sulawesi Utara telah mengerahkan tiga armada laut untuk menyisir sekitar lokasi
pembajakan. “Kami masih selidiki. Karena itu, informasi terkait dengan
perkembangan masih belum bisa disampaikan,” ujarnya.
KM Rebohot
memuat bahan bakar minyak dan bertolak dari Bitung menuju Gosowong Halmahera.
Pada pukul 12.00 malam Rabu lalu, kapal tersebut dibajak kelompok bersenjata.
Kepala Polda Maluku Utara, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, menjelaskan pembajakan terjadi pada jarak 100 mil laut dari belakang Pulau Lembe Bitung, Sulawesi Utara. Pembajak naik dengan menggunakan kapal kecil. Kru kapal dilepas dengan sekoci dan terdampar di Pulau Naim. Para pembajak menyekap mereka dalam kondisi mata ditutup serta tangan terikat. Polda Maluku Utara mengerahkan 50 personel polisi air untuk membantu pengejaran.
Kepala Polda Maluku Utara, Brigadir Jenderal Sobri Effendi Surya, menjelaskan pembajakan terjadi pada jarak 100 mil laut dari belakang Pulau Lembe Bitung, Sulawesi Utara. Pembajak naik dengan menggunakan kapal kecil. Kru kapal dilepas dengan sekoci dan terdampar di Pulau Naim. Para pembajak menyekap mereka dalam kondisi mata ditutup serta tangan terikat. Polda Maluku Utara mengerahkan 50 personel polisi air untuk membantu pengejaran.
Perairan
Indonesia dikenal rawan pembajakan kapal. Biro Maritim International, dalam
laporannya pada akhir 2014, menyebut Indonesia merupakan tempat paling rawan
terhadap pembajakan kapal. Organisasi sayap Kamar Dagang Internasional itu
mencatat, terdapat 100 insiden pembajakan terjadi di perairan Indonesia
sepanjang tahun lalu. Sementara itu, dalam kurun yang sama, total di seluruh
dunia terjadi 245 pembajakan. Bangladesh menduduki peringkat kedua dengan 21
kasus pembajakan.
Pembajakan
kapal di Indonesia bahkan terjadi di perairan dekat ibu kota. Nelayan di Pulau
Sabira, Kepulauan Seribu, sering mengeluhkan seringnya pembajakan di perairan
sekitar pulau itu saat musim panen ikan tiba. “Bajak laut naik ke kapal kami
dengan membawa senjata tajam dan mengambil semua ikan yang sudah ditangkap,”
ujar Muktiani, seorang nelayan setempat.
IV.
Gangguan
Gangguan,
merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional.Dibawah ini merupakan satu contoh kasus gangguan terhadap
negara Indonesia.
3 Aksi heroik TNI AU usir paksa pesawat
asing
Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menunjukkan taringnya. Tugas menjaga
kedaulatan udara Indonesia, membuat TNI AU tidak pandang bulu mengambil langkah
tegas kepada setiap bentuk pelanggaran atau ancaman yang datang.
Minggu
(30/9), pesawat buru sergap TNI AU yang terdiri dari sebuah Sukhoi 27 dan
Sukhoi 30 milik Skadron Udara 11 Lanud Hasanudin, berhasil memaksa mendarat
Pesawat Cessna 208 milik Amerika Serikat yang melanggar wilayah udara nasional
Indonesia.
Sebelum
dipaksa mendarat, pesawat Cessna sudah dideteksi jaringan radar udara
Kohanudnas. Karena pesawat asing tidak tercatat dalam rencana penerbangan
Flight Clearance Information System (FCIS), maka dikategorikan sebagai
penerbangan gelap (Black Flight).
TNI AU
sudah berupaya meminta pesawat mendarat di Makassar, namun pilot pesawat Cessna
tidak mematuhi perintah. Setelah diperingatkan beberapa kali masih tetap
membandel tidak mau mendarat di Makassar. Maka Flight pesawat buru sergap
Sukhoi yang selalu siaga di Lanud Hasanudin Makassar, langsung dikomando untuk
melakukan Intercept atau pencegatan. Pesawat asing tersebut dipaksa turun
(forced down) di Lanud Balikpapan, Kaltim pada pukul 13.30 WIT
"Pesawat
Cessna 208 yang diawaki seorang penerbang berkebangsaan Amerika, seharusnya
hanya boleh melintasi wilayah udara Flight Information Region (FIR) Filipina
dan Malaysia. Namun dalam kenyataannnya, melakukan pelanggaran dengan memotong
jalan melintasi wilayah udara FIR Indonesia," ujar Sekretaris Dinas Penerangan
Angkatan Udara (Sesdispenau) Kolonel Sus Muhammad Akbar Linggaprana dalam
rilisnya kepada merdeka.com, Senin (1/10). Tidak hanya sekali TNI AU menjegal
pesawat asing yang melanggar batas wilayah udara Indonesia. Sebelumnya pada
tahun 2011, tercatat dua penerbangan gelap berhasil digagalkan.
Maret 2011, TNI AU mendeteksi keberadaan pesawat komersial
jenis Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines terbang di wilayah
udara Indonesia tanpa izin. Pesawat tersebut membawa 13 kru pesawat dan 49
personel militer Pakistan, dengan rute tujuan Dili-Kuala Lumpur Malaysia.
Setelah
mendapat titik kordinat lokasi pesawat, TNI AU segera memberikan peringatan
kepada pesawat tersebut. Namun peringatan tidak diindahkan, hingga akhirnya TNI
AU memerintahkan dua pesawat tempur Sukhoi untuk menjemput dan mendaratkan
paksa Pesawat carteran tersebut di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.
Selang
empat bulan kemudian, TNI AU kembali memergoki sebuah pesawat angkut C17
Globemaster berbendera Amerika melanggar batas wilayah udara Indonesia. Pesawat
angkut berbadan tambun tersebut tertangkap radar masuk lewat Pekanbaru Riau,
dan dinyatakan ilegal karena tidak tercatat dalam rencana penerbangan FCIS.
Setelah
menempuh jalur diplomasi dengan pihak Amerika, akhirnya TNI AU sepakat untuk
menuntun Globemaster keluar dari wilayah udara sampai Morotai Maluku Utara.
Pemerintah Indonesia pun telah mengirimkan nota protes terkait insiden teritori
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA